sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
12/06/2023 10:27 WIB
Berapa gaji seorang dosen ini bisa memberikan informasi yang menarik. Sebab gaji dosen bila di Universitas Negeri sangatlah menjanjikan.
Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa gaji seorang dosen ini bisa memberikan informasi yang menarik. Sebab gaji dosen bila di Universitas Negeri sangatlah menjanjikan. 

Seperti diketahui, dosen adalah salah satu profesi yang cukup banyak diminati. Alasannya karena gaji dosen semakin kesini semakin menjanjikan. Bahkan tidak hanya gaji, seorang dosen juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Lantas berapa sebenarnya gaji seorang dosen? Simak penjelasan yang kami himpun dari kitalulus.com dengan judul ‘Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta di Indonesia? Ini Rinciannya’.

Gaji Seorang Dosen

Tentunya untuk menjadi seorang dosen, Anda wajib menyelesaikan program magister atau S2, tidak ada salahnya mencoba menjadi dosen. 

Gaji Dosen Negeri

Besaran gajinya pun dihitung menurut pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen negeri ditentukan berdasarkan golongan III sampai IV. Adapun rincian sebagai berikut : 

  • Gaji dosen PNS yang bekerja 0-1 tahun masuk golongan III berkisar antara Rp2.6888.500 sampai Rp4.797.000 per bulannya. 
  • Sementara untuk golongan paling tinggi yaitu IV, kisaran gajinya yaitu Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Berikut ini rincian gaji seorang dosen negeri atau PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3) 

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji tersebut hanya akan diterima 80 persen karena ia masih berstatus CPNS. Ketika ia sudah diangkat menjadi PNS, barulah gaji yang ia terima penuh 100 persen.

Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)

Tunjangan Dosen Negeri

Tidak hanya gaji pokok, dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras atau pangan
  • Uang lembur
  • Tunjangan hari tua
  • Pensiun
  • Tunjangan jabatan akademik

Tunjangan jabatan akademis sendiri di antaranya meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan.

Tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009. Sementara dosen yang mendapatkan tugas di daerah khusus juga akan mendapatkan tunjangan khusus yang besarnya satu kali gaji pokok.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, untuk dosen yang mendapatkan tugas tambahan menjadi guru besar, lektor, dan lektor kepala akan mendapatkan tunjangan tambahan yang nominalnya sekitar Rp1.350.000 sampai Rp5.500.000 per bulan.

Sesuai yang tertulis dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 tahun 2013, berdasarkan peraturan tersebut, fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Gaji Dosen Swasta

Jika dosen negeri bisa mendapatkan gaji setara dengan PNS, lalu bagaimana dengan gaji dosen swasta?

Gaji dosen swasta dibedakan menjadi dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Ketiganya menerima gaji yang berbeda mengikuti kebijakan kampus.

Untuk gaji dosen honorer biasanya akan disesuaikan dengan berapa SKS yang mereka ajar. Nominal gaji per SKS ini disesuaikan dengan kebijakan kampus tersebut.

Sementara, untuk gaji dosen tidak tetap atau kontrak di swasta besarannya disesuaikan dengan kontrak kerja.

Gaji seorang dosen swasta yang berstatus tetap akan mendapatkan gaji setara dengan UMP yang berlaku di wilayah universitas tempat dosen tersebut mengajar. 

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai perumpamaan, gaji dosen Binus Jakarta yang berstatus tetap maka akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan UMP Jakarta yang ditetapkan.

Adapun komponen gaji dosen swasta sendiri terdiri dari gaji pokok, honor per SKS, honor dari bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian dari institusi yang menaunginya.

Tunjangan Dosen Swasta

Serupa tapi tak sama halnya seperti dosen negeri, dosen perguruan tinggi swasta juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut ini rinciannya:

  • Tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Besarannya adalah satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang didapatkan dosen yang menjalani tugas di suatu daerah. Besarannya sama seperti tunjangan profesi yaitu satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan kehormatan, ini hanya berlaku untuk dosen yang juga memiliki jabatan profesor dengan nominal dua kali gaji pokok.
  • Tunjangan tugas tambahan, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur. Nominal tunjangan ini adalah sebesar Rp1,35 juta sampai Rp5,5 juta yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab tiap dosen.

Meski sama-sama mendapatkan tunjangan yang tidak jauh berbeda, dosen perguruan tinggi swasta tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya dosen perguruan tinggi negeri.

Honor Dosen di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Sebagai dosen, kamu bisa mendapatkan honor tambahan di luar dari gaji pokok dan tunjangan. Honor tambahan ini bisa didapatkan dari kegiatan yang dilakukan. 

Baik itu universitas negeri dan swasta, pastinya sering sekali mengadakan workshop dan seminar. Biasanya dosen yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan honor tambahan.

Selain dari kegiatan yang diadakan kampus, seorang dosen juga bisa menjadi staf ahli anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, atau bahkan Presiden. Dengan menjadi staf ahli ini, dosen bisa mendapatkan honor tambahan.

Itulah penjelasan gaji seorang dosen yang menarik Anda simak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement