sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Economics editor Cindy Angelia/SEO
04/10/2022 12:20 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022 nyatanya saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Inilah Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)
Inilah Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022 nyatanya saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan mulai 1 Juli 2022 kemarin. Rupanya, kelas-kelas tersebut akan digantikan oleh Kelas Standar Masuk (KRIS).

Uji coba KRIS dilakukan di lima rumah sakit umum. Dengan demikian, mulai Juli tahun ini, di 5 rumah sakit tersebut tidak ada lagi BPJS kelas 1, 2 dan 3 rumah sakit premium.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Lantas, berapa tarif iuran bpjs kesehatan terbaru 2022 yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022 

Ada beberapa catatan terkait irusan bpjs kesehatan terbaru 2022 yang telah ditetapkan oleh peraturan diatas diantaranya: 

1. Biaya Iuran BPJS Kesehatan 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta. 

2. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Peserta di sektor informal yang tidak berpenghasilan tetap dikelompokkan menjadi pekerja mandiri (PBPU) dan pengangguran (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS yang diinginkan.

  • Juara 1 Rp 150.000 per orang per bulan
  • Juara 2 Rp 100.000 per orang per bulan
  • Peringkat 3 Rp. Rp 35.000/orang/bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah mensubsidi Rp 7.000.
Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement