IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan (Nakes) tahun ini. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan.
Surat itu diteken Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Namun, Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan keputusan itu belum final. Masih, dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan. Adapun anggaran Kementerian Kesehatan masih bisa mencapai Rp254 triliun di 2021.
Perbandingannya, tahun 2020 total Anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19 dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisir Rp 63,5 triliun sedangkan tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.
"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 021 awalnya Rp169,7 T. Namun dengan perkembangan covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun," kata Askolani di Jakarta, Kamis (4/3/2021).