sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif PPnBM Turun Jadi 25 Persen, Pelaku Otomotif: Belum Dapat Aturan Resmi

Economics editor Azhfar Muhammad
01/09/2021 11:39 WIB
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif  (PPnBM). (Foto: MNC Media)
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif (PPnBM). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPnBM turun menjadi 25 % untuk produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100%.

Sehubungan dengan itu, Pelaku otomotif sekaligus Marketing Director PT Toyota  Anton Jimmi Suwandy mengatakan  Insentif pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah dapat terbukti merelaksasi pertumbuhan industri otomotif nasional dan mampu menggerakan penjualan di masa  pandemi virus Covid-19. 

“Saya rasa untuk perpanjangan atau pengurangan dari  PPNBM sudah evaluasi bersama. Suport telah kami lakukan di internal dan juga kami menangkap dan mendapatkan info dari menteri perindustrian dan kita mendengarkan juga bahwa menteri sudah menandatangani dan juga mengirimkan surat usulan untuk perpanjangan PPNBM ini kepada menteri keuangan,” kata Anton melalui konferensi virtual, Rabu (1/9/2021). 

Dirinya mengaku update terkini hingga pagi ini, Rabu (1/9/2021) pihak pelaku otomotif atau PT. Toyota belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah terkait perpanjangan PPNBM. 

“Iya tentu sampai tadi malam atau sampai hari ini tadi pagi bahwa kami belum menerima aturan atau keterangan terbaru secara resmi dari pemerintah namun perhari ini kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” paparmya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement