sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif PPnBM Turun Jadi 25 Persen, Pelaku Otomotif: Belum Dapat Aturan Resmi

Economics editor Azhfar Muhammad
01/09/2021 11:39 WIB
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif  (PPnBM). (Foto: MNC Media)
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan atau regulasi baru terkait insentif (PPnBM). (Foto: MNC Media)

Untuk harga mobil dan pajak kendaraan disampaikan oleh Anton masih menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada dari pemerintah. “Sambil menunggu qpakah ada perubahan atau informasi lanjutan. Memang untuk ppnbm ini atau dengan adanya ppnbm ini membuat penjualan kami semakin terus meningkat terlebih saat pandemi Covid-19 dan menjadi kebangkitan pelaku otomotif di Indonesia,” tambahnya. 

Sebagai catatan ia mengatakan Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales Januari-Juli 2021 telah bisa mencapai 588.881 unit, naik 49,4 persen dari periode sama tahun lalu. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement