IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi percontohan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat.
Hal tersebut menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres No. 7 Tahun 2022.