Menhub mengungkapkan, tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yaitu pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik.
Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian atau Lembaga terkait, universitas, BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.
Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022, telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.
Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
(FAY)