sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Instansi Pemerintah Diminta Lakukan Aksi Nyata Pakai Kendaraan Listrik

Economics editor Heri Purnomo
06/10/2022 19:16 WIB
Menhub meminta instansi pemerintah melakukan aksi nyata penggunaan kendaraan listrik.
Instansi Pemerintah Diminta Lakukan Aksi Nyata Pakai Kendaraan Listrik. (Foto: MNC Media).
Instansi Pemerintah Diminta Lakukan Aksi Nyata Pakai Kendaraan Listrik. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi percontohan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat. 

Hal tersebut menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres No. 7 Tahun 2022.

Lebih jauh sambungnya, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” jelas Budi. 

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini. 

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujarnya. 

Menhub mengungkapkan, tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yaitu pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. 

Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian atau Lembaga terkait, universitas, BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.  

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022, telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement