IDXChannel - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merevisi jenis pupuk bersubsidi serta kriteria penerimanya agar kebijakan tersebut menjadi lebih tepat sasaran. Revisi ini tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Ia pun meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.
"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik berubah menjadi Urea dan NPK saja.