sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Mendapatkan Izin Penanaman Modal di Indonesia Beserta Syaratnya

Economics editor M Fadel Nur Eka
26/05/2023 14:32 WIB
Beberapa cara mendapatkan izin penanaman modal dalam negeri yang menarik untuk disimak. Sebab, hal ini penting karena proses pengurusan izin PMDN.
Intip Cara Mendapatkan Izin Penanaman Modal di Indonesia Beserta Syaratnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Cara Mendapatkan Izin Penanaman Modal di Indonesia Beserta Syaratnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel -  Beberapa cara mendapatkan izin penanaman modal dalam negeri yang menarik untuk disimak. Sebab, hal ini penting karena proses pengurusan izin PMDN memiliki peran yang krusial dalam memulai dan mengembangkan usaha di Indonesia.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah suatu kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor domestik dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang berada di dalam negeri. PMDN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja melalui peningkatan investasi dalam negeri.

PMDN melibatkan perusahaan atau individu yang memiliki keinginan untuk melakukan investasi di Indonesia. Investasi tersebut dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, pertanian, pariwisata, infrastruktur, dan sektor lainnya. Tujuan utama dari PMDN adalah untuk membangun dan mengembangkan usaha di dalam negeri, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.

Lalu apa saja cara mendapatkan izin penanaman modal ? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ’Ingin Mengurus Izin Penanaman Modal Dalam Negeri? Ini Syaratnya!.

Cara Mengurus Izin Penanaman Modal

Jika Anda sedang ingin tahu tentang cara mengurus izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berikut ini adalah panduan yang tepat untuk Anda. Sebelum memulai proses pengurusan izin ini, penting bagi Anda untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Mengisi formulir Izin Prinsip dengan benar.
  • Menyertakan informasi perusahaan, termasuk nama perusahaan dan nama pemimpin.
  • Melampirkan akta pendirian perusahaan.
  • Menyertakan Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Menyertakan data estimasi produksi.
  •  Menyertakan rencana permodalan dan rencana investasi.
  • Menyertakan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan.
  • Menyertakan luas tanah untuk keperluan produksi.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement