sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan yang Jarang Diketahui

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
31/01/2024 13:00 WIB
Gaji P3K guru S1 dan tunjangan berbeda tiap golongannya. Kemensos terus melanjutkan penyaluran PKH termasuk menetapkan gaji dan tunjangannya.
Intip Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Beberapa di antara tunjangan P3K guru lulusan S1 meliputi:

  • Tunjangan suami/istri P3K: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak P3K: 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan P3K: berupa beras 10kg/bulan per orang (Rp72.420), disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  • Tunjangan jabatan struktural P3K, diberikan setelah pelantikan dan pelaksanaan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
  • Tunjangan jabatan fungsional P3K.
  • Tunjangan profesi P3K guru: setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, diterima setiap 3 bulan sekali.

P3K juga memiliki hak-hak lainnya yang telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K, termasuk hak cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti bersama, dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi di instansi pemerintah.

Itulah penjelasan gaji P3K guru s1 dan tunjangan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement