Beberapa di antara tunjangan P3K guru lulusan S1 meliputi:
- Tunjangan suami/istri P3K: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak P3K: 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan P3K: berupa beras 10kg/bulan per orang (Rp72.420), disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan jabatan struktural P3K, diberikan setelah pelantikan dan pelaksanaan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Tunjangan jabatan fungsional P3K.
- Tunjangan profesi P3K guru: setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, diterima setiap 3 bulan sekali.
P3K juga memiliki hak-hak lainnya yang telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K, termasuk hak cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti bersama, dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi di instansi pemerintah.
Itulah penjelasan gaji P3K guru s1 dan tunjangan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)