IDXChannel - Gaji P3K guru S1 dan tunjangan berbeda tiap golongannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk menetapkan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru S1 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
P3K guru S1 atau non-guru mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan pangkat golongan berdasarkan skema masa kerja golongan. Selain gaji, P3K guru S1 juga memiliki hak tunjangan serta beberapa hak tambahan spesial.
Lantas berapa gaji P3K guru S1 dan tunjangannya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
17 Golongan Gaji P3K Guru S1
Berikut adalah rincian gaji P3K golongan I hingga golongan XVII untuk guru lulusan S1:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Intip Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan P3K Guru S1
Tunjangan P3K, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan profesi.