IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aturan itu diatur dalam PP nomor 6 dan nomor 7 tahun 2024. Untuk peraturan terkait gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," begitu bunyi pertimbangan PP Nomor 6 tahun 2024, dikutip Selasa (30/1/2024).
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam aturan ini diatur gaji anggota TNI dan Polri mulai dari pangkat Tamtama, Bintara hingga Perwira Tinggi selevel Jenderal. Sementara itu, untuk besaran nominalnya diketahui paling rendah di angka Rp1.775.000 sementara paling tinggi yakni Rp6.405.000.