sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI-Polri, Terendah Rp1,7 Juta Tertinggi Rp6,4 Juta

Economics editor Raka Dwi Novianto
30/01/2024 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait gaji pokok anggota TNI dan Polri.
Gaji pokok terbaru TNI dan Polri (MNC Media)
Gaji pokok terbaru TNI dan Polri (MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Aturan ini mengatur gaji anggota TNI mulai dari pangkat Tamtama, Bintara hingga Perwira Tinggi TNI selevel Jenderal.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," begitu pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024, dikutip Selasa (30/1/2024).

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk besarannya, paling rendah di angka Rp1.775.000 sementara paling tinggi yakni Rp6.405.000.

(NIY)

Advertisement
Advertisement