Ada tiga hal yang mesti diperhatikan jika ada tawaran tersebut, di antaranya menawarkan return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan; Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain.
Untuk memastikan, coba lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal atau tidak. Sebab, tidak mungkin keuntungan besar bisa didapatkan dalam waktu singkat.
2. Cek izin lembaga penyedia investasi
Ini yang paling penting, anda harus meneliti perusahaan yang menawari anda untuk berinvestasi dengan untung berlipat. Dengan kemudahan informasi saat ini, lakukanlah pencarian melalui media online.
Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. (TYO)