IDXChannel - Investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) senilai USD400 Juta atau sekitar Rp6 triliun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) terganjal perizinan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum mengeluarkan izin bagi perusahaan tersebut yang berencana menambang timah hitam.
Head of HSE dan Corporate Communication PT Bumi Resources Minerals (BRMS), Ahmad Zulkarnaen, saat berdiskusi dengan sejumlah awak media di Medan, Senin (27/9/2021).
Zulkarnain mengatakan, PT BRMS selaku pemegang saham PT DPM siap mengucurkan investasi tersebut untuk operasional tambang timah hitam mereka, begitu izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dikeluarkan. PT DPM memerlukan izin lingkungan itu, karena konsesi tambang mereka berada di kawasan hutan.
"Jadi kita tinggal menunggu saja. Kita optimis izin akan segera keluar," kata Ijul --saapan akrab Zulkarnain.
Saat ini, kata Ijul pembangunan tambah masih 10 persen pengerjaannya. Sehingga diperkirakan 2 tahun ke depan di tambang tersebut sudah beroperasi.