Pembangunan tambang timah hitam di Dairi ini masih terkendala dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga belum bisa dioperasikan. Namun pada tahun 2005 yang lalu semua izin sudah lengkap, hanya saja pihaknya melakukan pembaharuan izin AMDAL.
"Pengajuan perijinan sedang kita urus, walaupun sebenarnya tahun 2005 sudah keluar ijinnya, namun kita harus melakukan pengajuan pembaharuan, seperti portal masuk tambang kita ubah tempatnya, gudang bahan peledak dekat lokasi tambanh kita jauhkan, dengan adanya pertimbangan inilah kita lakukan pengajuan perubahan," terangnya.
Dikatakannya, untuk AMDAL sendiri juga sedang menunggu dari Komisi Penilai Pertambangan kementerian Lingkugan Hidup. Sebab dalam pengurusan AMDAL kemungkinan dibutuhkan waktu yang lama, dan ini dibutuhkan kesabaran bagi perusahaan sendiri.
"Untuk luas lahan tambang di Dairi ada 60 hektar, dan ini kita juga sedang menunggu dari Dirjen BWSDM, diharapkan juga akan ijinnya segera selesai," ujarnya.
Memang, dikatakannya dalam membangun pertambangan timah hitam disatu kawasan pihaknya harus menelan beberapa rasional isu seperti bahwa pertambangan timbulkan perampasan tanah-tanah rakyat, pelanggaran HAMpencemaran, bencana alam, pemiskinan, demoralisasi (marak akan pelacuran), konflik horizontal maupun kesenjangan.