IDXChannel - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut telah membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Laksmi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Laksmi membenarkan, Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Di mana, pada isinya Bupati menyampaikan agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujarnya. Laksmi mengakui memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Kemenhut, sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 selurut akses SIPUHH. Di mana, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.