sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhut Sebut Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025

News editor Felldy Utama
03/12/2025 07:49 WIB
Kemenhut, sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 selurut akses SIPUHH.
Kemenhut Sebut Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhut Sebut Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025 (FOTO:iNews Media Group)

Atas arahan tersebut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

Dia menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menyatakan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan. Sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Laksmi juga menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement