IDXChannel - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut telah membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Laksmi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Laksmi membenarkan, Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Di mana, pada isinya Bupati menyampaikan agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujarnya. Laksmi mengakui memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Kemenhut, sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 selurut akses SIPUHH. Di mana, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.
Atas arahan tersebut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
Dia menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Laksmi menyatakan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan. Sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Laksmi juga menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” kata dia.
(kunthi fahmar sandy)