sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IPL Apartemen Kena PPN, Pengusaha Properti Titip Harapan Ini ke Pemerintahan Prabowo

Economics editor Anggie Ariesta
19/10/2024 23:30 WIB
Seiring dengan adanya wacana kementerian perumahan di Pemerintaha Prabowo-Gibran, pemerintah membatalkan aturan PPN pada IPL tersebut.
IPL Apartemen Kena PPN, Pengusaha Properti Titip Harapan Ini ke Pemerintahan Prabowo. Foto: MNC Media.
IPL Apartemen Kena PPN, Pengusaha Properti Titip Harapan Ini ke Pemerintahan Prabowo. Foto: MNC Media.

Namun jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.

Arifin juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru, tapi berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022.

"Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022," tuturnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement