sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Irjen Kemenkeu Sebut 964 ASN Tersangkut Transaksi Tak Wajar

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
11/03/2023 16:33 WIB
Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Irjen Kemenkeu Sebut 964 ASN Tersangkut Transaksi Tak Wajar. (foto: MNC Media)
Irjen Kemenkeu Sebut 964 ASN Tersangkut Transaksi Tak Wajar. (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi tidak wajar yang melibatkan 964 pegawai mereka. 

Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan 185 surat tersebut berdasarkan permintaan dari pihaknya, sementara 81 sisanya berasal dari inisiatif PPATK. Jumlah itu merupakan rekapitulasi dari transaksi yang tidak wajar yang berlangsung selama 2007-2023.

“Jumlah pegawai yang terlibat dari 2007 sampai 2023 adalah 964 orang,” ujar Irjen Kemenkeu Awan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023) 

Menindaklanjuti hal tersebut, Awan mengatakan Kemenkeu memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar berdasarkan 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi. 

Pihaknya pun menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

“Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu,” ujarnya.

Namun, Awan tidak menjelaskan informasi mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material.

Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement