"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017," tambahnya.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni 2018, namun Pak Jokowi menolak," sambungnya.
Kini, pihak Sekretariat Negara akhirnya menjalankan dan menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 22 Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," imbuh Bey.
(FAY)