IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan rumah dari negara usai tidak menjabat sebagai Presiden pada 2024.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa, dirinya sempat menawarkan rumah kepada Jokowi pada periode yang pertama, akan tetapi ditolak.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," Bey menjelaskan.