"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," tutur Ricky.
Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan laporan dari PT. Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.
"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PT. BL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT. RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," ungkap Ricky.
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad, menilai hal yang wajar bila pihak Hanifah menilai telah terjadi praktik kriminalisasi. Pasalnya, menurut Suparji, kasus sengketa usaha semacam ini harusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.