Seperti diketahui, kata dia, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan klarifikasi kepada Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, Eko Darmanto mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga:
"Hasilnya, yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, saudara ED dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan," pungkasnya.
(YNA)