IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan obat ivermectin tidak dijual bebas apalagi dijual secara online di marketplace.
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan jika uji klinis sudah dilakukan obat ini tidak dijual bebas.
"Nantinya jika telah lolos uji, masyarakat tidak bisa membeli bebas. Terutama beli di toko online yang tidak resmi,” ujar Penny dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Kata dia, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Lalu, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. Rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Serta juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.