Baca Juga:
Menurutnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertugas mengelola dan mengembangkan sektor parekraf.
“Mengelola itu, kalau mau disederhanakan adalah melakukan perjalanan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan," kata dia.
Adyatama Ahli Utama Kemenparekraf, Dadang Rizki Ratman mengatakan, JF Adyatama Parekraf perlu diisi oleh ASN dalam upaya pengembangan dan kenaikan jenjang kariernya serta memenuhi kebutuhan instansi.
“Kebutuhan JF Adyatama merupakan instrumen pokok sekaligus yang terpenting dalam pembinaan JF Adyatama pada instansi pusat maupun daerah," kata Dadang.
(NIY)