IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan program Potensi Pembiayaan Berbasis Intellectual Property (IP). Hal ini untuk mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat akses pembiayaan.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menyampaikan, program ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tentang pentingnya IP dalam mendapatkan pembiayaan. Sebab, program Potensi Pembiayaan Berbasis IP ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur pembiayaan berbasis IP.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di sektor pariwisata dapat memanfaatkan IP sebagai aset berharga untuk perkembangan usaha mereka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Dia mengungkapkan, hampir 90 persen pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP. Padahal, IP adalah pengungkit ekonomi kreatif.