IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengalokasikan anggaran bernilai jumbo kepada Perum Bulog, setelah perusahaan melepas status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi badan khusus yang dinaungi langsung oleh Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, skema pendanaan masih dalam tahap pendalaman. Namun, tindak lanjut hasil rapat koordinasi ihwal skema penganggaran bagi Bulog segera dilakukan, sekalipun dirinya enggan merinci lebih jauh.
“Lebih cepat lebih baik,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).
Skema anggaran dan transformasi status Bulog memerlukan payung hukum, di mana pemerintah memiliki dua opsi, yakni menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau merevisi Undang-undang (UU).