IDXChannel – Apa itu KITAS dan KITAP, dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara jika ingin menetap secara legal di Indonesia?
Apa itu KITAS dan KITAP
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan bekerja secara tetap di Indonesia. KITAP diberikan kepada masyarakat yang telah mengambil KITAS selama beberapa tahun dan memenuhi persyaratan tertentu.
KITAP memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dengan lebih mudah dan aman tanpa harus memperbarui izin tinggalnya setiap tahun. Namun proses untuk mendapatkan KITAP lebih lama dan rumit dibandingkan KITAS.
Selain itu, pemegang KITAP harus memenuhi persyaratan yakni membayar pajak Anda dan memperbarui KITAP Anda tepat waktu. Selain itu, KITAP tidak dapat diperpanjang jika pemegangnya meninggalkan Indonesia lebih dari satu tahun.
Sedangngkan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing yang bertempat tinggal dan bekerja untuk sementara waktu di Indonesia.