Secara internal, manajemen Danareksa sudah menyiapkan proses, prosedur operasi, dan integrasi fungsi-fungsi yang diperlukan sehingga perusahaan siap beroperasi sebagai holding.
Sementara pada tahap dua BUMN yang dikonsolidasikan untuk menjadi anak usaha perseroan diantaranya, Virama Karya,Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya,Perum Jasa Tirta I (PJT1), dan Perum Jasa Tirta II (PJT2).
"Pada tahap dua, ada Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya, PJT1, PJT2," katanya.
Untuk diketahui, PP Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden pada 10 November 2021 merupakan dasar hukum pembentukan Danareksa sebagai induk Holding. Dalam ketentuan baru ini, Kepala Negara menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN.
Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.