Selain menutup lintasan perahu eretan, penyekatan jalur mudik juga akan dilakukan di Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok yang menghubungkan Bekasi dan Karawang.
Eka menjelaskan, penutupan sementara itu berdasarkan kordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI mengenai larangan mudik lebaran 2021 dan titik jalur penyekatan jalur arus mudik. Rencananya, petugas gabungan akan disiagakan di jalur tikus tersebut untuk menjaga pemudik melintas wilayah tersebut.
Sementara titik penyekatan di Kabupaten Bekasi berada di ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringun. Bahkan, setiap penyekatan didirikan posko gabungan selama 24 jam dan mulai berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Perahu Eretan misalnya yang merupakan adalah sebutan bagi perahu untuk menyeberangi sungai. Konsepnya mirip getek, tapi bentuknya lebih besar sehingga bisa memuat kapasitas lebih banyak, namun untuk bergerak mereka menggunakan tali. (TYO)