IDXChannel - Kementerian Badan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Siti Nurizka Puteri tidak melanggar aturan saat mengisi bangku Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Perempuan yang akrab dipanggil Rizka itu sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Namun dia sudah mundur dan meninggalkan jabatan di legislatif karena diangkat sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Siti Nurizka Puteri sudah resmi mengundurkan diri, sehingga tak ada pelanggaran dalam penunjukan tersebut.
"Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik. Enggak boleh pengurus partai politik, enggak boleh anggota DPR, enggak mungkin dong, beliau (Rizka) sudah mengundurkan diri," kata Arya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Rizka sendiri memulai karier politik di Legislatif pada 2022. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani melantiknya sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pada April 2022.