IDXChannel - Emak-emak korban investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp4 miliar, mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, terhadap kedua kakak-beradik yang kini manjalani proses hukum karena telah memberikan keterangan palsu pada proses persidangan. Para korban pun ingin uangnya bisa kembali.
Para emak-emak itu mengikuti jalannya proses sidang yang di gelar di ruang cakra pn stabat yang di pimpin oleh ketua majelis hakim As'ad Lubis.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari para korban terhadap kedua kakak-beradik Sri Bulana Beru Sitepu dan Rosmina Beru Sitepu yang punya keterkaitan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami-istri, Susi Susanti Beru Perangin-angin dan Erviskan Sembiring yang sudah mendapat vonis hukuman penjara di PN Stabat atas laporan dari para korban.
Usai persidangan digelar salah seorang korban investasi bodong yang menjadi saksi terhadap proses sidang, menceritakan terkait persoalan yang terjadi.
Arita Beru Sembiring menjadi korban investasi bodong pendulangan emas mencapai Rp1 milyar lebih, bersama tujuh korban lainnya dengan total mencapai Rp4 miliar lebih tanpa menikmati hasil yang dijanjikan