"Kita sedang dorong (dana pensiun) masuk dalam perundang-undangan keuangan rencana tahun depan. Kita tidak bisa langsung bersihkan karena ada undang-undang yang mengikat karena itu si pengelola dapat kekuasaan penuh, tapi pendiri harus top up kalau ada kekurangan," tutur dia.
Tak hanya itu, Erick juga menyoroti nasib nasabah atas kasus korupsi dana pensiun, asuransi, hingga penipuan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Deretan perkara itu hingga kini belum memiliki solusi yang ideal.
Erick mencatat, banyak nasabah yang dirugikan atas tindak pidana tersebut. Hanya saja, perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami hingga kini tidak terselesaikan.
"Banyak kasus-kasus dana pensiun yang dikorupsi juga, juga korupsi asuransi sampai saat ini tidak ada solusinya, betul? Semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya. Kemarin pinjol, sama, mana ada pengembaliannya sama yang tertipu," gumamnya.
Perlindungan korban atau nasabah dari sejumlah kasus korupsi itu, kata Erick, diperlukan payung hukum yang kuat. Regulasi diatur tidak saja memberikan sanksi bagi pelaku, namun juga menjamin adanya perlindungan bagi korban.