IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan lembaganya berhasil menyelamatkan negara dari kerugian akibat tindak pidana korupsi. Di mana mereka mampu mengambil kembali uang hasil korupsi sebesar Rp416,9 miliar.
Firli merincikan selama tahun 2021, KPK telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara. Penyidikan sebanyak 108 perkara, penuntutan sebanyak 122 perkara, inkracht 95 perkara dan eksekusi 95 perkara.
"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 dilakukan penahanan oleh KPK 123 orang," kata Firli saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jenderal bintang tiga itu memastikan, KPK telah mampu mengamankan ratusan miliar rupiah dari tangan para koruptor tersebut. Jumlah ini turut dipaparkan kepada anggota Komisi III DPR.
"Total pengembalian kerugian negara Rp416,9 miliar. Ini yang bisa diselamatkan KPK melalui upaya-upaya penindakan," ujarnya.