Menurut Putu, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Pertama, melalui forum karet internasional, tiga negara produsen utama karet alam, yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia yang tergabung dalam organisasi International Tripartite Rubber Council (ITRC) telah menerapkan kesepakatan pengurangan ekspor melalui Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) yang telah diberlakukan beberapa kali.
Pengurangan ekspor tersebut hanya bersifat sementara sebagai stimulan menuju keseimbangan supply-demand agar berdampak positif bagi perbaikan harga karet alam.
Kedua, upaya lain yang dilakukan menurutnya adalah melalui optimalisasi penggunaan karet dalam negeri melalui Demand Promotion Scheme (DPS). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penyerapan karet alam di dalam negeri sekaligus menekan impor barang jadi karet.
Disamping upaya peningkatan pemanfaatan karet alam melalui aspal karet, perlu juga didorong pengembangan produk-produk turunan karet lainnya seperti bantalan jembatan, seismic bearing, rubber dam, belt conveyor, dan dock fender.
Untuk implementasi hal ini, pemerintah telah membuat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Melalui Program P3DN ini diharapkan pengadaan proyek yang didanai oleh APBN dan APBD serta pengadaan oleh sektor BUMN dapat menyerap produk industri dalam negeri yang sudah ber-TKDN," pungkasnya. (NIA)