sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Sektor Prioritas, Kemenperin Konsisten Jalankan Roadmap Pengembangan Industri Tekstil

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
23/06/2024 21:09 WIB
Kemenperin konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai roadmap pengembangan industri tekstil dan produk tekstil.
Kemenperin konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai roadmap pengembangan industri tekstil dan produk tekstil. (Kemenperin)
Kemenperin konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai roadmap pengembangan industri tekstil dan produk tekstil. (Kemenperin)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai arah peta jalan (roadmap) pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Hal ini tertuang pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0. 

"Melalui peta jalan tersebut, industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan untuk memacu perekonomian nasional," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dilansir dari laman Kemenperin, Senin (23/6/2024).

Dia menambahkan, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya. Beberapa kebijakan strategis dalam peta jalan tersebut, telah dilaksanakan oleh Kemenperin, antara lain fasilitasi pengembangan lanjut pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil.

Selain itu, meningkatkan kemampuan, kualitas dan efisiensi industri TPT termasuk industri kecil dan industri menengah melalui pelatihan desain dan teknologi proses termasuk untuk mewujudkan industri hijau. Industri TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja yang high skill mengikuti perkembangan tekologi TPT dunia.

"Tidak ada dalam roadmap Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebutkan bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry. Malah sebaliknya, industri TPT didorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0," kata Febri.

Industri TPT serta industri elektronika dan industri pembuatan microchip merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional.

Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya.

"Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan," katanya.

Febri juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. 

"Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus.  Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry," katanya.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47% terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.

Pada triwulan I tahun 2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84% terhadap PDB sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar USD11,6 miliar dengan surplus mencapai USD3,2 miliar.

Dampak dari pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement