Sedangkan adik IK, Nathania Kesuma, berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara milik Indra Kenz. Ia juga menerima aliran dana dari kakaknya itu senilai Rp9,4 miliar.
Belum lagi Rudiyanto Pei, calon mertua IK. Ia diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.
Pria berinisial RP itu juga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan IK dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP. (TYO)