sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Economics editor Ravie Wardhani
14/04/2022 06:59 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa tiga tersangka baru hari ini, Kamis (14/4/2022), termasuk kekasihnya Vanessa Khong.
Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa tiga tersangka baru hari ini, Kamis (14/4/2022). Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz.

"Terhadap NK, VK, dan RP akan dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, baru-baru ini.

Mereka akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tersebut. Pasalnya, mereka diduga menerima aliran dana dari tersangka IK.

"Sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022," lanjut Whisnu Hermawan.

Tak hanya itu, mereka juga disinyalir membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan IK. Kepada tim penyidik, Vanessa Khong mengaku menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 milliar.

Dia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan adik IK, Nathania Kesuma, berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara milik Indra Kenz. Ia juga menerima aliran dana dari kakaknya itu senilai Rp9,4 miliar.

Belum lagi Rudiyanto Pei, calon mertua IK. Ia diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Pria berinisial RP itu juga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan IK dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement