sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka, Ini Aset Indra Kenz yang Sudah dan Masih akan Disita

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
02/03/2022 14:35 WIB
Ada beberapa aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita polisi sebagai buntut panjang kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan namanya.
Aset Indra Kenz yang Sudah dan Masih Akan Disita. (Foto: MNC Media)
Aset Indra Kenz yang Sudah dan Masih Akan Disita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita polisi. Buntut panjang kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan nama Indra Kenz membuatnya harus menerima nasib asetnya diamankan pihak kepolisian. 

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. 

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka ini sekaligus membuat Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan penyitaan terhadap aset-aset yang dimilikinya. Apa saja aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement