IDXChannel – Ada beberapa aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita polisi. Buntut panjang kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan nama Indra Kenz membuatnya harus menerima nasib asetnya diamankan pihak kepolisian.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini sekaligus membuat Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan penyitaan terhadap aset-aset yang dimilikinya. Apa saja aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.