IDXChannel – Ada beberapa aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita polisi. Buntut panjang kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan nama Indra Kenz membuatnya harus menerima nasib asetnya diamankan pihak kepolisian.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini sekaligus membuat Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan penyitaan terhadap aset-aset yang dimilikinya. Apa saja aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah dan Masih akan Disita
Indra Kenz dikenal sebagai Crazy Rich Medan yang memiliki banyak aset. Aset Indra Kenz akan disita oleh pihak Kepolisian karena kasus Binomo yang melibatkan namanya sebagai tersangka. Beberapa daftar aset Indra Kenz yang akan disita antara lain sebagai berikut.
1. Mobil Mewah
Aset Indra Kenz yang akan disita salah satunya adalah mobil mewah koleksinya yakni Tesla Model 3, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini, Huracan, dan Roll- Royce. Deretan mobil mewah ini diperkirakan memiliki nilai yang mencapai angka Rp28 miliar.
2. Apartemen
Indra Kenz memiliki sebuah apartemen mewah yang diperkirakan nilainya sebesar Rp1 miliar. Apartemen ini pun masuk dalam daftar aset Indra Kenz yang akan disita.
3. Rumah
Selain apartemen, Indra Kenz juga memiliki sebuah rumah di daerah Alam Sutera Tangerang. Harga rumah mewah ini mencapai Rp20 miliar. Rumah ini juga akan disita bersama aset lainnya.
Selain itu, Indra Kenz juga memiliki aset rumah di Medan yang juga masuk dalam daftar aset yang disita. Rumah ini diperkirakan senilai Rp35 miliar.
4. Bisnis
Tak hanya aset berupa kendaraan, apartemen, dan rumah, sederet bisnis milik Indra Kenz juga akan disita. Beberapa bisnisnya antara lain Red Wolf Indonesia Bar & Lounge, Literally Cafe Medan, dan Situs Kripto Botxcoin.
Keputusan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan ini terkait dengan pemulihan kerugian yang dialami korban yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.
Sejauh ini, beberapa aset Indra Kenz yang sudah disita oleh polisi adalah akun YouTube hingga ponsel iPhone13 miliknya. Pihak polisi juga masih akan terus melacak aliran dana terkait aliran dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai beberapa aset Indra Kenz yang sudah dan masih akan disita pihak berwajib. Kasus Indra Kenz ini bisa menjadi pembelajaran agar selalu berhati-hati dalam memilih instrumen untuk berinvestasi. Semoga bermanfaat!