“Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut. Saat ini berlaku Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Komoditas besi baja pada tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK (Neraca Komoditas), dan akan berlaku efektif pada 2023,” jelas dia.
Adapun Kemenperin mencatat kinerja industri logam dasar tumbuh 15,79% atau naik signfikan dibandingkan kuartal I-2022 sebesar 7,90%.
Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh di atas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang tercatat pada angka 4,01%, bahkan lebih tinggi juga dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44%.