"Makanya sampai muncul sertipikat ganda, kalau berbicara setipikat itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pernyataan kenapa bisa keluar," sambungnya.
Salah satu contohnya adalah yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Bidang tanah tersebut merupakan tanah milik warga atas nama Jhon Simbolon, namun datang pihak kedua yang diduga adalah pihak dari PT PP Properti dengan membawa sertipikat yang sama, berlokasi yang sama, hingga panjang kali lebar pun sama persis.
Sertipikat atas nama Jhon Simbolon ini tidak mau memberikan lahannya, karena menganggap tanah ini miliknya, akhirnya PT PP melakukan penggusuran paksa bermodalkan sertipikat yang dipegangnya.
"Kalau berbicara setipikat (ganda) itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pertanyaan kenapa bisa keluar, kalau ada keterlibatan oknum ATR/BPN, pada konteks kenapa sertipikat itu dikeluarkan tanpa melalui pengecekan administrasi dokumen sebelumnya," kata Hari.
"Mafianya ini canggih namanya mafia dia berjejaring dia menggunakan jaring laba-laba itu dia tentu paham kekuatannya dari seluruh proses ini BPN termasuk yang sudah digital dan sebagainya," tutupnya. (RRD)