sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Kantor Tak Boleh WFO 100 Persen!

Economics editor Muhammad Sukardi
05/07/2022 14:02 WIB
Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Jakarta PPKM Level 2, Kantor Tak Boleh WFO 100 Persen! (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 2, Kantor Tak Boleh WFO 100 Persen! (FOTO:MNC Media)

Ditegaskan juga di sana bahwa semua karyawan yang masih tetap harus WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan sekali di tengah situasi kasus Covid-19 yang sedang naik ini, pengelola perusahaan menerapkan WFH bagi sebagian karyawannya. 

"WFH menurut saya harus diterapkan lagi, setidaknya sampai akhir tahun ini," kata Dicky belum lama ini. Jika dirasa sulit, Dicky menyarankan agar setidaknya penerapan WFH diberlakukan bergilir. 

Ia menambahkan, WFH sangat dianjurkan bagi perusahaan yang kantornya rawan penularan. Artinya, sistem ventilasinya buruk atau masih banyak karyawan di dalam kantor yang belum vaksin booster. 

"WFH harus dijalankan bagi kantor yang karyawannya belum banyak divaksin atau ventilasinya buruk," tambahnya. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement