Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek, Astra Tol Cipali menerapkan perambuan sesuai Panduan Teknis 3 Kementerian PUPR tentang Keselamatan di Lokasi Pekerjaan serta Panduan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Rambu Lalu Lintas.
Perambuan dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat memasuki kawasan proyek. Selain itu, telah dipasang PPDU (Pagar Proyek Daur Ulang) dan MCB (Movable Concrete Barrier) sepanjang KM 87-KM 110 untuk memisahkan area pekerjaan dengan jalur yang digunakan oleh pengguna jalan.
(NIA)