Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi menambahkan, khusus ruas Cilacap sampai Kebumen akan dilakukan evaluasi lebih mendalam. Jalan yang terlalu terjal mungkin akan dipangkas dan jalan yang curam akan ditinggikan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.
"Jalan yang lebarnya hanya 5 meter akan di perlebar menjadi 7 meter sebagai mana standar jalan nasional," lanjut Akhmad.
Selama ruas jalur tersebut belum diperbaiki, dari Cilacap pemudik bisa menggunakan jalur eksisting atau jalur arteri biasa sampai Kebumen.
(IND)