Selain itu, Djoko mengatakan bahwa berdasarkan temuan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kelelahan pengemudinya.
"Kecelakaan yang disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi. Kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih," katanya.
Djoko mengatakan bahwa dalam waktu kerja pengemudi sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan *paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.