Namun, Djoko mengatakan selama ini aturan tersebut tidak ditaati oleh pihak angkutan pariwisata. Menurutnya, selama ini pemerintah kurang dalam pengawasan terhadap pengawasan operasional angkutan pariwisata
Lain halnya dengan angkutan umum penumpang regular seperti Bus AKAP dan Bus AKDP dapat dilakukan ramp check kendaraan tersebut di terminal penumpang.
Oleh sebab itu, Djoko mendorong Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) (kepanjangan urusan Ditjen Hubdat di daerah) setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata.
Selain itu, semua perusahaan angkutan umum wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(DES)